🥚 Berkat Cangkal
Standar Kualitas Telur Konsumsi di Indonesia

Standar Kualitas Telur Konsumsi di Indonesia

📅 06 January 2025
Pemerintah Indonesia menetapkan standar kualitas telur konsumsi untuk melindungi konsumen. Pahami regulasi dan standar SNI untuk telur.

Telur konsumsi di Indonesia diatur oleh berbagai standar nasional untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kesehatan konsumen. Memahami standar ini penting bagi produsen, pedagang, dan konsumen.

SNI 3926:2008 - Telur Ayam Konsumsi

Standar Nasional Indonesia (SNI) menetapkan persyaratan mutu telur ayam konsumsi yang beredar di pasaran.

Klasifikasi Berdasarkan Berat

KelasBerat per ButirDeskripsi
Kelas I (Large)≥ 60 gramUkuran besar, premium
Kelas II (Medium)50-59 gramUkuran sedang, standar
Kelas III (Small)40-49 gramUkuran kecil

Syarat Mutu Fisik

  • Kebersihan Kulit: Bersih, bebas dari kotoran, darah, atau bahan asing lainnya
  • Keutuhan Kulit: Tidak retak, tidak pecah, tidak berlubang
  • Bentuk: Normal, tidak cacat (lonjong oval, tidak bulat atau gepeng)
  • Warna Kulit: Sesuai dengan strain ayam (putih, coklat, atau coklat tua)
  • Tekstur Kulit: Halus, tidak kasar berlebihan

Syarat Mutu Isi (Melalui Candling)

  • Kantung Udara: Tinggi maksimal 9 mm, tidak bergerak
  • Kuning Telur: Di tengah, tidak menempel ke kulit, bayangan tidak jelas saat diteropong
  • Putih Telur: Bening, tidak keruh
  • Embrio: Tidak ada (telur tidak terbuahi atau dibuahi tapi tidak berkembang)
  • Bintik Darah: Maksimal 3 mm, tidak boleh lebih

Standar Keamanan Pangan

Cemaran Mikroba (SNI 7424:2008)

ParameterBatas Maksimal
SalmonellaNegatif per 25 gram
Total Plate Count5 x 10⁵ koloni/gram
Coliform10 APM/gram
E. coli<3 APM/gram

Cemaran Kimia

  • Residu Antibiotik: Tidak boleh terdeteksi
  • Logam Berat: Pb (timbal) maksimal 0,3 mg/kg
  • Pestisida: Sesuai batas maksimum residu (BMR)

Sertifikasi dan Label Halal

Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), produk pangan termasuk telur wajib memiliki sertifikasi halal:

  • Ayam dipelihara sesuai syariat Islam
  • Pakan tidak mengandung babi atau turunannya
  • Proses produksi tidak tercemar najis
  • Label halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)

Persyaratan Pengemasan dan Label

Informasi yang Wajib Dicantumkan:

  • Nama produk: "Telur Ayam Konsumsi"
  • Nama dan alamat produsen
  • Berat bersih atau jumlah butir
  • Kelas/grade telur (I, II, atau III)
  • Tanggal produksi (packing date)
  • Tanggal kedaluwarsa atau "best before"
  • Cara penyimpanan
  • Logo SNI (jika sudah bersertifikat)
  • Logo Halal (wajib mulai 2024)

Pengemasan yang Aman:

  • Bersih, kering, dan higienis
  • Kuat dan tidak mudah rusak
  • Melindungi telur dari benturan
  • Material food-grade (aman untuk kontak dengan pangan)

Persyaratan Penyimpanan dan Distribusi

  • Suhu Penyimpanan: 4-7°C untuk telur cuci; suhu ruang (di bawah 25°C) untuk telur tidak cuci
  • Kelembaban: 70-80%
  • Distribusi: Cold chain untuk jarak jauh, hindari suhu ekstrem
  • Umur Simpan: 30 hari di suhu dingin, 7-10 hari di suhu ruang

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pengawasan telur konsumsi dilakukan oleh:

  • Dinas Peternakan: Kesehatan hewan dan kualitas produk
  • BPOM: Keamanan pangan dan label
  • Dinas Perdagangan: Praktik perdagangan dan harga

Pelanggaran standar dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana sesuai UU Pangan dan UU Peternakan.

Tips untuk Produsen dan Pedagang

  • Lakukan sortasi ketat untuk memenuhi standar fisik
  • Terapkan GMP (Good Manufacturing Practice) dan HACCP
  • Lakukan uji laboratorium berkala untuk cemaran mikroba dan kimia
  • Simpan catatan produksi (traceability) untuk mempermudah pelacakan jika ada masalah
  • Edukasi karyawan tentang standar kualitas dan keamanan pangan

Tips untuk Konsumen

  • Pilih telur dengan label lengkap dan jelas
  • Periksa tanggal produksi dan kedaluwarsa
  • Pilih telur dari produsen yang bersertifikat SNI dan Halal
  • Laporkan produk yang tidak memenuhi standar ke Dinas terkait

Dengan memahami dan menerapkan standar kualitas telur, kita semua berkontribusi untuk keamanan pangan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

← Kembali ke Blog